Polisi Ringkus Begal di Timika, Masih Pelajar Usia 14 Tahun

- Papua60Detik

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan


Papua60detik - Tim Buser Satreskrim Polres Mimika, Rabu (6/8/2025) menangkap seorang pelajar 14 tahun berinisial EA  atas tindakan pencurian dengan kekerasan alias begal. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Budi Utomo tanpa perlawanan. 

EA melakukan aksinya di Jalan Poros SP2-SP5 Timika pada 4 Agustus 2025 pada sore hari ketika korban MP hendak pulang ke rumahnya. 

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, modus pelaku dengan cara menabrakkan motornya ke korban. 

"Begitu korban terjatuh, dengan cepat pelaku mengambil handphone milik korban iPhone 13 warna midnight dibungkus silikon pink. Pelaku langsung melarikan diri," ujar Hempy. 

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan penanganan kasus tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” kata Fajar. 

Polres Mimika meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminalitas. (Eka)




Bagikan :