Polisi Ringkus Kurir, Enam Bungkus Ganja Disita

- Papua60Detik

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke meringkus seorang terduga kurir ganja, Rabu (1/2/2023). 

Dari tangan pria berinisial AA itu polisi menyita enam bungkusan plastik bening berisi ganja. Kini yang bersangkutan sudah bersatus tersangka.

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan penangkapan kurir itu hasil pengembangan dari penangkapan tujuh warga yang sedang pesta ganja pada Minggu (29/1/2023) malam di Kota Merauke. 

Setelah kurirnya ditangkap, polisi kini mengejar bandarnya.

“Menurut kurir ini, dia baru pertama kali mengantarkan barang (ganja,red). Tapi ini masih didalami Satnarkoba,” kata Nurung, Kamis (2/2/2023).

Pengakuan tersangka, ia hanya bertugas mengantarkan barang setelah komunikasi antara pembeli dengan penjual (bandar). Dari sana ia akan mendapat upah setiap kali pengantaran. 

Selain kurir, AA juga positif sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urin.

Sebelumnya, dari tujuh warga yang diamankan saag pesta ganja. Satu orang mahasiswa, empat pelajar SMA, satu orang murid SMP dan satu orang pengangguran. 

Mereka yang masih berstatus pelajar dikenai hukuman wajib lapor setiap hari hingga  batas waktu yang tidak ditentukan.

“Ini kebijakan pimpinan atas, karena anak-anak sekolah ini, perlu juga dipikirkan masa depanya. Sebenarnya, mereka ini salah pergaulan saja,” tutupnya. (Ami)




Bagikan :