Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah di Timika
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Aparat kepolisian menangkap pelaku penipuan sertifikat tanah di Timika berinisial RMM (43), di rumahnya di salah satu perumahan BTN pada Senin (28/2/2022) lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran mengatakan, pelaku diduga telah menipu korban berinisal SE (49) terkait jual beli rumah di Jalan Anggrek.

Korban telah membayar uang senilai Rp150 juta kepada RMM secara bertahap.

Tahap pertama dengan kesepakatan uang muka diserahkan sebesar Rp50 juta untuk menebus sertifikat yang menjadi jaminan kredit di Bank Mandiri.

Selang sebelas hari kemudian, pelaku meminta tambahan sebesar Rp100 juta dengan alasan menambah uang tebusan sertifikat. 

"Memang sertifikat itu ada. Namun pelaku sudah menggadaikannya di salah satu bank di Timika," ungkap, Rabu (2/3/2022).

Lantaran tak kunjung mendapatkan sertifikat, dibuatlah kesepakatan pengembalian uang tersebut tanggal 9 Februari hingga 24 februari 2022. Namun uang tersebut tidak juga dikembalikan.

Atas dasar itu korban merasa dirugikan lalu mendatangi Polsek Miru guna proses hukum lebih lanjut

"Intinya dari pengakukan pelaku uang digunakan untuk foya-foya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Yusran. (Salmawati Bakri)