Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tembagapura

- Papua60Detik

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. Foto: Febri Eka/Papua60Detik
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. Foto: Febri Eka/Papua60Detik

Papua60detik - Polres Mimika bakal segera merilis tersangka kasus dugaan korupsi jembatan gantung di Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. 

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka proyek jembatan senilai Rp11, 8 miliar itu. 

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rilis hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan itu," Billy kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

Billy bilang, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi untuk diminta keterangan dalam pembangunan proyek mangkrak penghubung Kampung Banti - Aroanop, Distrik Tembagapura. 

"Enam saksi kami periksa, semuanya cukup kooperatif memberikan keterangan. Namun, yang harus dilengkapi saat ini terkait alat bukti," katanya. 

Kapolres mengaku dalam mengungkap kasus korupsi diperlukan kehati-hatian, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. 

"Makanya kami mohon doa agar secepatnya bisa dirilis," ucap dia. 

Sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan gantung di Distrik Tembagapura senilai Rp11.884.825.424,14 yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mimika, kini masih dalam pengembangan. 

Jembatan gantung sepanjang 100 meter penghubung Kampung Banti - Aroanop, Distrik Tembagapura tersebut digarap sejak 2023 oleh PT. DGI sebagai pemenang tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

"Untuk kasus tersebut masih dalam Lidik dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujar Kapolres, Selasa (10/6/2025). 

Proyek fantastis senilai 11,8 miliar itu menjadi sorotan publik, aparat penegak hukum diminta menuntaskan kasus tersebut. Mengingat kampung yang ada di sana sangat membutuhkan akses berupa jembatan untuk mobilitas warga setempat. (Eka)




Bagikan :