Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Sinte ke Kejari Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (17/1/2023). Foto: Istimewa
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (17/1/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik - Tiga tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) berinisial SN alias Uky, FR alias Ferdi, AAFY alias Diung resmi jadi tahanan jaksa, Selasa (17/1/2023).

Penyerahan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.

Barang bukti yang disita polisi juga ikut diserahkan di antaranya, 4 plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 plastik warna hitam (pembungkus paket) dengan label J&T No Resi JD0197275648, 1 karton kotak kecil, 2 buah handphone beserta sim card.

"Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Ketiga tersangka diketahui ditangkap pada September 2022. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemula atau baru memulai mengedarkan tembakau sintetis di Kota Timika.

AAFY berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, sedangkan SN dan FR sebagai kurir. (Amma)