Polisi Serahkan AA, Tersangka Kasus Dugaan Narkotika ke Kejaksaan
Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan seorang pria berinisial AA alias Andi ke Kejaksaan Negeri Mimika. Senin (14/2/2022).
Ia adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kepada Papua60detik, Selasa (15/2/2022), Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, mengatakan, tersangka kini menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kemarin sore, sekitar jam 15.30 WIT, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti milik AA alias Andi ke kejaksaan," ujar Mansur dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, AA merupakan oknum nelayan yang ditangkap pada Oktober 2021 di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan salah satu bank setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
"Barang buktinya itu ada lima plastik bening kecil berisi sabu seberat 4,80 gram. Satu bungkus rokok isi 9 batang, kartu ATM, HP dan sepeda motor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AA alias Andi, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran yang bersangkutan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Salmawati Bakri)