Polisi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Sabu ke Kejari

- Papua60Detik

Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika tahap satu terhadap tersangka RA alias Roy di Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (30/1/2023).    Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika tahap satu terhadap tersangka RA alias Roy di Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (30/1/2023). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara narkotika jenis sabu terhadap tersangka RA alias Rio ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (30/1/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan bahwa penyerahan berkas tersebut guna diteliti oldh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya. 

"Berkasnya tersangka Rio sudah kita lakukan tahap satu kemarin. Kita sudah serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh JPU," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Selasa (31/1/2023).

Ia menjelaskan, tersangka RA alias Rio dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka itu ditangkap petugas pada Selasa (10/1/2023) setelah diperoleh informasi dari masyarakat adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan target di Kilometed 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan melakukan pembuntutan dan penangkapan. Hasilnya, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dari tersangka RA alias Rio yang siap diedarkan.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi awal dan diketahui tersangka masih memiliki paketan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggalnya Jalan Irigasi, Gang Sirih. Ditemukan, barang bukti berupa 24 paket Narkotika jenis Sabu dalam noken di kamarnya. (Amma)




Bagikan :