Polisi Serahkan Tersangka Sipil Kasus Mutilasi ke Kejaksaan
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi ke Kejaksaan Negeri Mimika Senin (5/12/2022). Foto: Amma/Papua60detik
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi ke Kejaksaan Negeri Mimika Senin (5/12/2022). Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika menyerahkan empat tersangka sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga yang terjadi pada 22 Agustus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (5/12/2022).

Pelimpahan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro dan diterima oleh Kasipidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu.

Pantauan lapangan, keempat tersangka sipil yang dilimpahkan yaitu APL alias Jack, DU, RF dan RMH alias Roy.

Proses penyerahan dikawal ketat aparat keamanan Brimob Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz dan personel Polres Mimika.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga ikut diserahkan. Terlihat mobil yang dibakar tersangka diangkut dari Kantor Pelayanan Polres Mimika ke halaman gudang penyimpanan barang bukti kejaksaan.

Tak hanya itu, juga ada dua mobil bermerk lainnya dan parang yang digunakan untuk eksekusi korban, pakaian dan barang bukti lainnya.

"Hari ini kita telah lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Iptu Sugarda usai kegiatan tersebut.

Is menyebut, untuk berkas perkara empat tersangka dipisahkan menjadi dua. 

"Untuk berkasnya RMH sendiri. Tiganya digabung," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kasipidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu mengatakan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

"Kami harus cek lagi dakwaannya apakah sudah sempurna atau belum. Jadi kita penahanan 20 hari dulu. Kalau memang dirasa perlu, perpanjangan penahanan. Kalau sudah limpahkan, kita tinggal tunggu jadwal persidangannya," kata Febi. (Amma)