Polisi Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ke Kejaksaan
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Mimika, jumat (18/11/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Mimika, jumat (18/11/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka berinisial ISM dan barang bukti tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/11/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan bahwa tersangka sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama  9 tahun, 6 bulan dalam perkara asal tindak pidana penyelahgunaan narkotika.

Adapun barang buktinya yakni satu unit kendaraan motor beserta BPKB, STNK, satu kwitansi pembayaran motor, satu unit mobil beserta STNK, 34 lembar print out rekening koran Bank BRI nomor rekening milik tersangka Periode bulan juli 2020 sampai dengan bulan januari 2022 tertanggal 27 januari 2022.

Selain itu, juga terdapat uang tunai Rp.700 ribu dengan pecahan 100, rekening koran Bank BRI tersangka, 4 lembar foto copy dokumen pembukaan rekening Bank BRI tersangka yang telah distempel di Bank BRI unit Kwamki, 1 lembar foto copy slip penarikan tunai tersangka sebesar Rp.100 juta yang telah distempel di Bank BRI unit Kwamki, 1 lembar foto copy slip penarikan tersangka sebesar Rp.300 juta yang telah di stempel di Bank BRI unit Kwamki.

"Pagi tadi Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya. (Amma)