Polisi Sita Miras Jenis Sopi dari Luar Timika, 5 Pelaku Ditangkap
Miras jenis sopi yang disita polisi di Pelabuhan Pomako, Senin (27/3/2023). Foto: Humas Polres Merauke
Miras jenis sopi yang disita polisi di Pelabuhan Pomako, Senin (27/3/2023). Foto: Humas Polres Merauke


Papua60detik - Kapolsek Pomako Ipda Wiklif Rumere bersama 5 personelnya berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras jenis sopi saat KM Sabuk Nusantara 114 tiba di Dermaga Pomako, Senin. (27/3/2023).

Barang bukti  miras jenis sopi yang disita berupa 10 plastik bening berisikan sopi 600 ml, 8 toples berisikan sopi ukuran 600 ml, 13 kantong miras berisi 600 ml dalam tas ungu, 15 minuman keras yang di isi dalam karung beras ukuran 600 ml, 28 kantong dan plastik kantong ukuran 600 ml dalam karton.

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, dari kasus ini polisi menangkap lima orang. Satu orang merupakan pemilik berinisial AP, empat yang lain PT YT RT dan TT bertugas menjemput sopi tersebut di pelabuhan.

"Pemilik dan yang menjemput ini kita sudah amankan untuk proses lanjutan," ujar Hempi.

Pengungkapan bermula saat polisi mencurigai satu unit mobil Avanza putih dengan terparkir di dekat dermaga. Saat diperiksa, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat minuman keras jenis sopi. 

Hempi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut yang masuk di Kabupaten Mimika agar tidak lagi membawa minuman keras.

Ia memastikan, aparat kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap mereka yang kedapatan membawa masuk minuman keras. (Burhan)