Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Masih Anak di Bawah Umur

- Papua60Detik

Ilustrasi motor curian. Foto: Dok/ Papua60detik
Ilustrasi motor curian. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya kini mulai marak. Seluruh masyarakat pun diimbau agar tetap menjaga kendaraanya dengan baik dan benar.

"Saya harap, masyarakat Kabupaten Mimika lebih hati-hati dalam menjaga memarkir kendaraan. Apabila di tempat umum, agar parkir dengan kunci ganda. Rata-rata perkara ini karena keteledoran masyarakat yang kuncinya tertinggal. Saya mohon agar bisa menjaga barang yang dianggap berharga," ujarnya menyusul pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan pelaku usia di bawah umur di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (30/1/2023).

Dimana, personel Satreskrim berhasil mengamankan empat unit kendaraan motor curian di tempat yang berbeda dari kompolotan anak di bawah umur. 

"Ada beberapa yang sudah kita amankan beberapa hari lalu. Mirisnya komplotan ini masih di bawah umur. Dari tangan pelaku ini, ada empat unit kendaraan yang kita amankan," ujarnya Sugarda. 

Katanya, petugas pun kini tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dengan peran dan tugas masing-masing.

"Ada juga penadah satu orang sudah kita amankan.Penyidik masih mendalami kelompok (lainnya) yang meresahkan warga yang kaitannya dengan kendaraan roda dua yang hilang atau jadi korban pencurian," ujarnya.

"Jadi kami harap tidak ada lagi yang kami dapatkan bahwa masyarakat membeli kendaraan yang berkasnya tidak lengkap dengan harga rendah seperti kemarin ada ya g sampai harganya cuma Rp.2 juta rupiah. Itu masuk kategori sebagai penadah. Bisa dijerat pasal 340 KUHP," ujar Sugarda. (Amma)




Bagikan :