Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Timika
Papua60detik - Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial KS akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Mimika pada Minggu (13/3/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal saat razia kendaraan Operasi Damai Cartenz di Jalan Budi Utomo, Sabtu (12/3/2022) malam.
Saat razia, pemilik (korban) melihat kendaraannya yang telah hilang dikendarai oleh orang lain.
"Yang bawa motor itu mengaku bahwa itu motor temannya yang sementara berada di Gorong-gorong. Makanya anggota kami langsung menuju ke Gorong-gorong dan tangkap pelakunya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (15/3/2022).
Pada saat ditangkap, pelaku sedang asyik menggelar acara pesta ulang tahun di Gorong-gorong.
"Saat ditangkap, pelaku ini sementara mabuk-mabukan di acar ultah temannya. Pelaku itu statusnya nganggur," ungkapnya.
KS yang masih berusia 18 tahun ini tidak berkutik saat ditangkap.
Dari hasil investigasi, pelaku telah tiga kali melakukan pencurian motor. Akan tetapi, perbuatannya yang pertama dan kedua lolos dari jeratan hukum lantaran saat itu masih di bawah umur.
Pada 28 Februari lalu, sekitar pukul 22.00 WIT, pelaku mencuri sepeda motor Mio Soul hitam putih milik warga di Jalan Budi Utomo.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP," ujar Bertu. (Salmawati Bakri)