Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bandara
Papua60detik - Satuan Narkoba Polres Jayawijaya menangkap DD, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Wamena, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu, mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisikan empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku berasal dari Sumatra Barat dan dijual di Kabupaten Jayawijaya seharga Rp700 ribu per paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” ujar Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Senin siang.
Penangkapan DD berawal saat polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di jalan Pramuka Wamena. Saat tiba di TKP, rupanya pelaku sudah ke Bandara Wamena untuk berangkat ke Jayapura.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (Amma)