Polisi Temukan Bunker Penyimpanan Miras Ilegal di Rumah Warga
Papua60detik - Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur menemukan bunker tempat menyimpan minuman keras jenis sopi di rumah warga Jalan Poros Pomako - Timika, Senin (12/8/2025) malam.
Kapolsek Pelabuhan Pomako Iptu Nanlohy kepada papua60detik.id mengatakan, saat itu anggota piket jaga yang dipimpin Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Aiptu Ridwan bersama 5 personel sedang melaksanakan patroli di seputaran Pelabuhan Mitro ILS.
"Anggota mencurigai salah satu rumah warga di depan Pelabuhan Keuskupan Pomako terdapat sekelompok warga lokal ada duduk antri dan setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bunker di bawah lantai rumah berbentuk kotak dan ternyata kotak itu tempat penyimpanan minuman keras jenis sopi yang selama ini diperjualbelikan," ujarnya.
Dalam bunker tersebut polisi menemukan plastik bening ukuran 600ML sebanyak 52 buah dengan total 31 liter Sopi. Pemilik tersebut merupakan pasangan suami istri JKE dan BT yang telah memperjualbelikan miras itu sejak beberapa bulan terakhir.
"Pelaku menjual ke masyarakat atau pembeli seharga 50 ribu per bungkus," katanya.
Kini pasangan suami istri itu telah diamankan dan dititipkan dalam Rutan Polsek Mimika Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Eka)