Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pencurian Konsentrat PT Freeport
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.  Foto: Dok/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite. Keempatnya berinisial M, A, Y dan IW.

“Kita sudah gelar dan menetapkan empat tersangka baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut adalah hasil pengembangan terhadap pemeriksaan saksi baik dari pihak PTFI dan anggota TNI yang melakukan penangkapan 9 orang tersangka sebelumnya.

“Ada beberapa saksi yang kita periksa. Dari lima saksi itu, ada dua pelaku tambahan yang kemarin kita sampaikan. Itu kita jadikan tersangka juga bersama yang dua lagi,”  ujarnya.

Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan oknum security di Portsite. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian konsentrat namun diduga melakukan pembiaran.

“Yang tiga orang itu melakukan pembiaran. Dan satunya itu mengakunya sebagai cepu saja,” kata Sugarda.

Para tersangka itupun kini telah ditahan di rutan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga guna menjalani proses hukum.

“Jadi perbuatan mereka itu ada yang sudah melakukan sebanyak tiga kali. namun yang baru berhasil lolos itu dua kali,” ungkapnya. (Amma)