Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura pada 1 Desember 2021 kemarin.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Mereka masing-masing berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.

Melansir rilis Humas Polda Papua, tersangka berinisial MY disebut berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora, pembuat bendera dan spanduk. 

Ia juga memimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora dan long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua bersama ketujuh tersangka lainnya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar bendera Bendera Bintang Kejora, selembar spanduk bertuliskan 'Self Determination For West Papua Stop Militarisme In West Papua' dan selembar  spanduk bertuliskan 'Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua'.

Kedelapannya disangkakan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (2/12/2021).

Di momen 1 Desember 2101, selain di Kota Jayapura, Bendera Bintang Kejora juga berkibar di lima wilayah lain di Papua, yakni di Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Wagete yang dulu termasuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai. 

Saat ini kasus-kasus tersebut dalam penyelidikan aparat kepolisian setempat. (Burhan)