Polisi Tetapkan Lima WNA Asal PNG Tersangka Kasus Narkotika
Papua60detik - Polresta Jayapura menangkap delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (12/4/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.
Dalam rilis Humas Polda Papua, Selasa malam, disebutkan, dari penangkapan itu, polisi menyita 21 Kilogram lebih narkotika golongan I jenis ganja.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Kedelapan terduga pelaku tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial BS , WMJ, BAC , GA , SA , JT, JM dan JR.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk diperiksa.
Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima di antaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sementara tiga lainnya JT, JM dan JR langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum tindak pidana keimigrasian.
"Berawal saat tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa ganja melintas di Pantai Cibery dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan long boat. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 WIT anggota dengan dibantu oleh masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Ia mengatakan, awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri. Tapi selang beberapa jam, pelaku yang sempat kabur itu berhasil diringkus.
"Dari total barang bukti seberat 21.994,11 gram, rincian kepemilikannya adalah, BS 586,34 gram, WMJ 6.714,37 gram, BAC 209,59 gram, GA 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA," sebut Kamal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp800 juta. (Salmawati Bakri)