Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencurian Konsentrat PT Freeport
Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menetapkan satu tersangka berinisial M pada kasus pencurian konsentrat PTFI di MP60 Mimika. 

"Kami sudah menetapkan satu tersangka, sementara yang dua lagi belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Jadi yang kami tetapkan adalah M," ujar Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, Selasa (8/7/2025) malam. 

Kata Rian, peran M adalah melakukan pengerokan pipa konsentrat dan masuk ke area perusahaan tanpa hak. Peran yang sama juga dilakukan oleh RR dan LS yang masih dalam perawatan di rumah sakit akibat terkena tembakan aparat. 

Sementara, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tiga orang lainnya yang berhasil kabur, mereka adalah S yang berperan menyiapkan alat untuk pengerokan pipa. Kemudian R dan A dengan peran yang sama seperti M.

"Kami juga masih selidiki, bagaimana mereka bisa masuk sampai ke sana, siapa yang bawa," katanya. 

Terkait dengan penembakan yang dilakukan oleh anggota Satgas Amole pihaknya masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) .

"Kami juga sudah periksa anggota Satgas sebagai saksi pada saat kejadian, sekitar 6 orang kami periksa," kata Rian. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa konsentrat, tali, tas dan sarung tangan untuk mengerok pipa. (Eka)