Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pengantar Air Isi Ulang
Aparat kepolisian merespon TKP penganiayaan di Jalan Busiri, Kamis (31/3/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Aparat kepolisian merespon TKP penganiayaan di Jalan Busiri, Kamis (31/3/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menetapkan tiga orang, FDT alias Dolar, JW alias Ania dan CA alias Carles sebagai tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap PKO, seorang pengantar air isi ulang di Jalan Busiri, Kamis (31/3/2022) kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, ketiga pelaku tersebut memilik peran masing-masing pada peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis.

"Tiga orang yang diamankan punya peran masing-masing. Mulai dari memukul, melempar batu dan mengeroyok. Kita sudah gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujarnya saat ditemui di bundaran Petrosea, Jalan Cenderawasih, Jumat (1/4/2022) kemarin. 

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan itu berawal saat korban bersama istri mengantar anaknya ke sekolah menggunakan mobil milik depot air minum isi ulang yang dipakainya bekerja sehari-sehari.

Mobil tersebut kemudian dihadang sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman alkohol dan meminta sejumlah uang dan rokok.

"Korban menyampaikan belum ada, lantaran hari masih pagi dan ia pun baru mau pergi berkerja. Kemudian istri korban turun dari mobil dan menyampaikan sesuatu. Namun, salah satu pelaku memaki istri korban. Karena tidak terima istrinya dimaki, korban pun turun dari mobil dan menanyakan pelaku yang memaki istrinya."

"Saat itu juga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, ada yang memukul menggunakan tangan kosong, bahkan ada juga yang menggunakan batu," jelasnya menambahkan.

Korban lalu berlari ke Rumkitban Kodim 1710 Mimika dan berhasil diselamatkan petugas. Selanjutnya, ia dibawa ke RSUD agar mendapat penanganan medis.

"Korban telah menjalani operasi pengangkatan limpa. Alhamdulillah, yang bersangkutan sekarang masih aman, selamat, dan menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika, ujar Bertu.

Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, ia mengimbau kepada pihak keluarga korban agar mempercayakan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Kepolisian sudah menangkap semua tersangkanya, akan diproses secara hukum. Tidak akan ada selesai baku jabat tangan, salaman, tidak bisa. Kita akan proses semua sesuai aturan yang berlaku. Karena ini adalah pidana murni, bukan delik aduan," tegas Bertu. (Salmawati Bakri)