Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Asal PNG

- Papua60Detik

Polres Kepulauan Yapen konferensi pengungkapan kasus peredaran ganja.   Foto: Humas Polda Papua
Polres Kepulauan Yapen konferensi pengungkapan kasus peredaran ganja. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Polres Kepulauan Yapen mengungkap sindikat narkotika dengan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja sebanyak 2.424,6 gram.

Lima tersangka tersebut adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok ganja dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan didistribusikan ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.

Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka  menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika itu berdasarkan tiga laporan polisi, satu di pelabuhan Serui dan dua di pelabuhan Dawai.

“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW yang merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui,” katanya dalam konferensi pers .

Pada hari yang sama, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap FYK di pelabuhan Dawai yang hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun,"  ungkap Wakapolres. (Martha)




Bagikan :