Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Penangkapan Dua Pemegang Senpi Polda Papua
Konferensi Pers Polres Boven Digoel terkait penangkapan 2 orang diduga KKB, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres Boven Digoel
Konferensi Pers Polres Boven Digoel terkait penangkapan 2 orang diduga KKB, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres Boven Digoel

Papua60detik – Kasus penangkapan dua orang oleh timsus Polres Boven Digoel akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk diproses lebih lanjut. Keduanya diduga merupakan jaringan KKB.

Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budhiarta mengatakan, dua orang yang berinisial AH dan MK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui disuruh membawa dan mengambil senjata tersebut ke Pelabuhan Iwot.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujarnya dalam rilis Humas Polres Boven Digoel, Jumat (20/1/2023) malam.

Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (18/1/2023). Sekitar pukul 09.00 WIT, Polres Boven Digoel menerima laporan masyarakat adanya orang mabuk di daaerah Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Setelah merespon, tim patroli menemukan 5 orang yang mencurigakan. Polisi langsung menghentikan lima orang tersebut. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, 3 orang diantaranya melarikan diri. Kemudian timsus Polres Boven Digoel melakukan pengejaran. Dua orang di antaranya berhasil ditangkap.

“Terhadap dua orang tersebut dilakukan pemeriksan barang bawaan dan ditemukan 4 pucuk senjata api laras panjang beserta 18 butir amunisi kaliber 12ga. Setelah itu, para tersangka dan barang bukti senjata api laras panjang dan amunisi tersebut diamankan ke kantor Polres Boven Digoel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga, kita menyita uang tunai sebesar Rp.3,8 juta,” ujarnya. (Amma)