Polres Merauke Bentuk Tim Pengaduan Konsumen Developer Perumahan
Jumat, 29 Juli 2022 - 18:04 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Hingga Jumat (29/7/2022), sudah 28 warga yang datang mengadukan salah satu perusahaan developer perumahan ke Polres Merauke.
Polres Merauke bahkan telah membentuk tim pengaduan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.
"Kalau masih ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan datang melapor," terang Kasat Reskrim, AKP Najamuddin di ruangannya.
Aduan yang dibuat puluhan warga itu hingga saat ini sedang berproses di unit Pidana umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kepolisian akan mengundang pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi atas aduan para warga.
"Kami sudah hubungi pihak perusahaan, nanti mereka atur waktu untuk berjumpa," ujarnya.
Aduan yang dibuat oleh puluhan warga yang menjadi konsumen itu menyangkut ketidakpuasan mereka terhadap realisasi pembangunan rumah.
Menurut mereka, sesuai kesepakatan, seharusnya rumah tersebut selesai dalam kurun waktu 6 bulan. Tapi hingga setahun, kesepakatan itu tak kunjung terealisasi.
Di sisi lain, para konsumen ini sudah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi kepada kepada developer. Uang yang disetorkan itu sebagai DP atau tanda jadi.
Selain konsumen, pengaduan juga datang dari penyuplai material pasir kepada perusahaan pengembang yang sama. Material pasirnya sudah diantarkan, namun pembayaran belum dilakukan hingga saat ini.
Najamuddin mengatakan, bila nanti ditemukan ada unsur pidana akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ami)