Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Dextromethorpan
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin press conference pemusnaham barang bukti Narkoba, Jumat (2/2/2024). Foto: Eka/ Papua60detik
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin press conference pemusnaham barang bukti Narkoba, Jumat (2/2/2024). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mimika  musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat dextromethorpan hasil tangkapan pada Januari 2024 di tiga lokasi berbeda. 

Dalam press release di Polres Mile 32, Jumat (2/2/2024), Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan tersangka inisial S ditangkap pada Sabtu 13 Januari 2024 di Jalan Irigasi Ujung Timika. Ia diduga memiliki, menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang disita dari S yaitu 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 171,09 gram dan 2 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram dengan berat bersih 172,54 gram.

Sementara tersangka SK (wanita) ditangkap pada 25 Januari 2024 di salah satu kantor jasa pengiriman, Jalan Megantara. Dari SK, polisi menyita 3 Paket plastik besar yang berisi obat Dextromethorpan sebanyak 3.161 butir.

Tersangka ketiga, berinisial RS ditangkap di Jalan Yos Sudarso (belakang lapangan Jayanti Timika) pada 25 Januari. Ia adalah rekan atau jaringan SK.

"Terhadap tiga tersangka ini pasal yang kita gunakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) ancaman hukuman 6 tahun paling lama 20 tahun undang-Undang nomor 35 tahun 20009 tentang narkotika, lalu pasal 197 juncto 106 ayat (1) dan 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hermanto. (Eka)