Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dari Dua Penangkapan
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika  jenis sabu, Kamis (28/302024). Foto: Amma/ Papua60detik
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (28/302024). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu AB dan WB di dua lokasi berbeda. 

Dari penangkapan pertama, polisi menyita 18 paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan 53 klip kecil juga berisi sabu. Di TKP kedua, polisi menyita 4 plastik bening kecil dan 6 plastik keci berisi sabu.

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menyebut kedua tersangka sudah sering beraksi. Mereka menggunakan teknik tempel atau membuang di sekitaran lokasi yang sudah ditentukan. 

"Yang jelas dijual ke pengguna lama dan barang ini dari Madura, ini selalu dari Madura. Mudah-mudahan nanti kita bisa koordinasi dengan Polda Jawa Timur khusus di Madura," kata Wakapolres , Kamis (28/2024).

Barang bukti dari kedua pelaku, sabu seberat 71,8 gram telah dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk pengujian di Labfor dan barang bukti di pengadilan. (Eka)