Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol,
Papua60detik – Jelang perayaan Natal 2021, Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol pabrikan dan tradisional di halaman Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (13/12/2021).
Ribuan barang bukti (BB) tersebut merupakan sitaan hasil razia di beberapa tempat yakni Pelabuhan Pomako, Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Jalan Yos Sudarso-Nawaripi, Jalan Budi Utomo, Jalan Busiri, Gorong-gorong dan Kebun Sirih.
Adapun barang bukti minuman beralkohol tradisional sebanyak 1.502,5 liter dengan jumlah masing-masing 825,3 liter jenis sopi. 677,5 liter jenis tuak.
Sementara minuman beralkohol industri pabrik sebanyak 760 botol yakni 119 botol minuman beralkohol merk Vodka Iceland, 144 botol Vodka, 312 botol Robinson Whisky, 80 botol Anggur Merah. 51 botol minuman beralkohol merk Anggur Kolesom, 48 kaleng Bir Anker, serta 6 kaleng bir Guinness.
Ribuan miras pabrikan digilas alat berat. Sementara miras tradisional yang dikemas dalam jerigen ditumpahkan.
"Ribuan liter miras ini merupakan hasil sitaan Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Mimika yang telah melakukan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol yang terjadi," ujar Wakapolres Mimika, Kompol Sarraju.
Ia menegaskan, aparat keamanan akan terus berupaya menertibkan peredaran ataupun produksi minuman tradisional atau tanpa izin.
Penertiban itu katanya untuk menekan angka permasalahan Kamtibmas yang memang mendominasi terjadinya tindak pidana di Mimika.
"Kalau memang ada tempat-tempat lain yang berdasarkan informasi merupakan tempat penjualan minuman tanpa izin, maka pasti akan kita lakukan penertiban," katanya.
"Kita tahu banyak kasus di Mimika selama ini yang sebelumnya pasti karena minuman beralkohol. Makanya kita harus lakukan penertiban," ujarnya menambahkan.
Para pelaku peredaran ribuan liter miras itupun saat ini sedang menjalani proses hukum. (Salmawati Bakri)