Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu di Homestay
Barang bukti yang disita dari pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Foto: Istimewa
Barang bukti yang disita dari pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026. 

Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RI (33) dan AA (27).

Dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, tiga bundel plastik klip bening kecil, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas mengamankan dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba AKP Mattinetta mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIT terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIT.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantunya dalam mengedarkan narkotika tersebut," ujarnya. 

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, menegaskan komitmen Polres Mimika terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Eka)