Polsek Mimika Baru Masuk Sekolah, Beri Materi tentang Perundungan

- Papua60Detik

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menyampaikan materi dan pemahaman tentang perundungan di SD Inpres Koperapoka I Mimika, Jumat (26/7/2024). Foto: Polsek Mimika Baru
Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menyampaikan materi dan pemahaman tentang perundungan di SD Inpres Koperapoka I Mimika, Jumat (26/7/2024). Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik - Polsek Mimika Baru mendatangi Sekolah Dasar (SD) Inpres Koperapoka I Mimika, Jumat (26/7/2024). 

Kepada para siswa, Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menyampaikan materi dan pemahaman tentang perundungan atau bullying. Pesertanya para pelajar kelas IV, V dan VI.

"Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik dan mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita" jelas Kapolsek saat menyampaikan materi.

Ia juga menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

"Hal itu agar dijadikan pedoman dan dasar para siswa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang," katanya. 

Aipda Ernawati menambahkan, beberapa jenis bullying yang perlu diketahui siswa dan dapat lebih jelas memahaminya.

Katanya, bentuk bullying itu dikelompokkan menjadi empat jenis, diantaranya bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber. (Eka)




Bagikan :