Polsek Miru Patroli Tertibkan Pelanggar PPKM
Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan memimpin patroli sosialisasi dan penertiban warga pelanggar PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan memimpin patroli sosialisasi dan penertiban warga pelanggar PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) patroli sosialisasi seligus menertibkan warga yang masih beraktivitas pada jam pembatasan PPKM skala Mikro, Kamis (8/7/2021) malam.

Patroli melintasi sejumlah jalan dari Jalan C Heautubun ke Jalan Ahmad Yani.

Toko, kios dan warung makan yang masih buka di Jalan Ahmad Yani diminta segera tutup karena sudah melewati batas waktu aktivitas.

Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan lalu masuk ke area gorong-gorong.

Di gorong-gorong, sejumlah lapak penjual pinang diminta tutup. Seorang warga mengaku masih beraktivitas karena mengira pembatasan baru akan berlaku pukul 21.00 WIT.

Patroli kemudian bergerak ke Jalan Leo Mamiri dan tembus ke Jalan Yos Sudarso ke Pattimura. Patroli menyambangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat praktik judi king. Polisi langsung membongkarnya.

"Barang bukti ini kita amankan bersama terduga pemilik judi king rumahan," kata Kapolsek.

Patroli lalu berbelok ke Jalan Busiri dan menuju ke Jalan Budi Utomo.

Sama seperti di jalan lain, polisi terus mengingatkan agar pemilik warung makan, kios dan pedagang lain termasuk orang-orang yang masih berkumpul-kumpul segera bubar.

Di Lapangan Timika Indah, sejumlah penjual diminta bubarkan diri. Patroli kembali ke Polsek Miru usai memastikan para pedagang menutup lapakannya. (Salmawati Bakri)