Potongan Tubuh 4 Warga Nduga Dikremasi, Ini Tuntutan Keluarga
Proses kremasi potongan tubuh empat korban pembunuhan disertai mutilasi di Kilometer 11 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Jumat (16/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Proses kremasi potongan tubuh empat korban pembunuhan disertai mutilasi di Kilometer 11 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Jumat (16/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Potongan tubuh empat warga Nduga korban pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, dibakar atau dikremasi secara adat di Kilometer 11 kompleks Nduga, kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Jumat (16/9/2022).

Proses kremasi keempat potongan tubuh korban yang tanpa kepala dan kaki itu dilakukan usai disemayamkan di RSUD Mimika sejak ditemukan Agustus lalu.

Keempat korban yakni Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi dan Atis Tini.

Pantauan lapangan, ratusan keluarga dan kerabat berdatangan dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun empat di Kamar Jenazah RSUD Mimika untuk melakukan penjemputan.

Potongan tubuh korban kemudian dibawa menggunakan empat mobil ambulance ke tempat pembakaran di Kilometer 11.

Isak tangis keluarga maupun masyarakat yang datang melepas kepergian keempat korban yang tewas akibat dibunuh dengan cara ditembak lalu dimutilasi serta dibuang oleh enam oknum TNI Brigif 20/IJK/3 Kostrad dan empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Disela-sela kremasi, keluarga korban meminta aparat kepolisian menyampaikan hasil tes DNA dan autopsi. Terkuak, sebelum dimutilasi, dua korban mengalami luka tembak dan kekerasan.

Di hadapan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedi Dwi Cahyadi, keluarga mengaku sudah menyerahkan dan mempercayakan ke penegak hukum proses penyelesaian kasus tersebut sejak awal penemuan potongan jenazah.

Keluarga berharap, agar para tersangka dihukum seadil-adilnya yakni pemecatan hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Kami juga mengapresia kepolisian, terima kasih pak Kapolres Mimika karena telah mengungkap kasus ini dengan cepat," ujar Pale Gwijangge selaku perwakilan salah satu keluarga korban.

Selanjutnya, keluarga korban menyampaikan beberapa poin tuntutan yang dibacakan oleh Pdt Deserius Adii selaku perwakilan dewan adat suku-suku Papua.

Berikut isi tuntutannya: Pertama, segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkapkan motif dan fakta kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus tembak mati dan mutilasi empat korban.

Kedua, meminta kepada Dewan HAM PBB agar membentuk tim investigasi untuk mengusut dan megungkapkan kejahatan negara terhadap rakyat Papua sejak 1961 hingga hari sekarang dan lebih khusus terhadap empat korban yang ditembak mati dan mutilasi.

Ketiga, memecat secara tidak terhormat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi 4 warga sipil dari kesatuan Brigif IJK/20/3 Timika dan diadili di pengadilan umum Timika.

Kelima, keluarga korban menuntut hukuman mati kepada pelaku baik militer maupun warga sipil yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi pada 22 Agustus 2022.

Keenam, mencopot Komandan Brigif IJK/20 Letkol Inf Ahmad Daud Harahap.

"Seluruh proses hukum wajib dan harus dilakukan di Timika dan terbuka untuk umum," tegas Pdt Deserius Adii.

Diketahui, enam oknum TNI yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu RAM, Pratu RA dan Pratu RP. Sementara empat warga sipil yakni berinisial APL alias J, DU, RF dan RY yang kini masih DPO. (Amma)