PPKM Mimika Turun Ke Level III, Sekolah Tatap Muka Dibolehkan
Papua60detik - Kabupaten Mimika kini resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level III.
Telah diputuskan dalam rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (18/8/2021).
Turun dari level IV ke III, bawa kabar gembira bagi anak-anak sekolah. Sekolah kini diperbolehkan melakukan belajar tatap muka dengan kapasitas 25 persen. Sebelumnya, pada masa PPKM level IV, sekolah tatap muka dilarang pemerintah.
“Untuk sekolah, kita juga boleh tatap muka dengan 25 persen,” kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat diwawancarai usai rapat evaluasi di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (18/8/2021).
Keputusan ini diambil karena banyak orang tua yang mengeluhkan proses belajar dari rumah (BDR) yang tidak maksimal. Khususnya bagi yang memilih metode luring atau modul karena tidak memiliki fasilitas pendukung seperti HP android, labtop dan paket internet.
“Banyak orang tua yang tidak punya HP tidak punya labtop tidak punya paket internet, sehingga kita punya anak-anak makin lama selama dua tahun ini sudah beda tapi walaupun belajar dengan online tapi tidak terlalu mengerti sehingga perlu di tatap muka,” jelasnya.
Meski sudah diperbolehkan belajar tatap muka, namun pemerintah akan tetap memastikan semua anak usia 12 sampai 17 tahun sudah divaksin. Begitupun dengan guru-guru yang akan mengajar. Juga wajib divaksin covid-19.
Jika semua sudah divaksin, Bupati pastikan kapasitas belajar tatap muka akan dinaikkan menjadi 50 persen. (Anti Patabang)