Pro Kontra Kartu Kurir Makanan Online, Ini Tanggapan John Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Dok/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Belakangan di Timika, ramai pro kontra pedagang makanan onlie yang membuat sendiri kartu bagi kurir pengatar jualan mereka. Kartu itu sejatinya digunakan untuk melewati penyekatan jalan saat pembatasan aktivitas, 18.00 sampai 06.00 WIT di masa PPKM

Pro kontra yang mencuat setidaknya tentang dua hal. Pertama, jika pedagang makanan online bisa bekerja dan buat kartu untuk kurirnya, kenapa pekerja lain tidak bisa? Kedua, kartu itu bukan dari pemerintah, mereka membuatnya sendiri.

Mejernihkan keadaan, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengurai soal ini.

Menurutnya, pedagang online bekerja di rumah masing-masing dan tak bikin kerumunan. Mereka tak perlu dibatasi jam aktivitas dan tak mengganggu siapapun.

Tapi khusus pekerja di sektor jasa makanan dan juga obat obatan masuk kategori pekerja esensial. Masuk kategori logistik sebagaimana  diatur di dalam PPKM. Itu berarti, pedagang makanan online bisa beraktivitas pada saat jam pembatasan, termasuk pengantaran jualan ke pemesan.

Statusnya berbeda dengan pedagang pakaian online misalnya. Pekerja di sektor ini, kata John, tidak masuk kategori esensial.

Soal berikutnya adalah pengantaran. Sebagaimana pedagang online, mereka biasanya perlu kurir pengantar agar dagangan mereka sampai ke konsumen.

"Bagaimana caranya? Yah harus bisa buktikan bahwa dia mau antar makanan. Tentunya dengan cara seperti petugas lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga keamanan, petugas bandara dan lain-lain seperti yang ditentukan dalam aturan PPKM. Buktinya? yah harus ada tanda pengenal, surat tugas yang sah, yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasinya," jelas John

Tanda pengenal atau kartu yang dikeluarkan perkumpulan pedagang online untuk para kurirnya bagi John sah-sah saja. Asal, dikeluarkan resmi oleh organisasinya dan diterima oleh kelompoknya serta disosialisasikan kepada semua pihak terutama petugas.

Tapi yang penting menurutnya, kartu itu harus diberikan dan digunakan oleh kurir pengantar makanan online. Jangan sampai kartu itu diberikan ke sembarang warga hanya untuk melewati penyekatan.

"Saya pribadi merasa itu suatu inovasi yang kreatif untuk tetap bisa  menghidupkan ekonomi di tengah pandemi ini. Kita harus melihat persoalan secara objektif dan tidak dipolitisir atau karena punya kepentingan lain," katanya.

Soal kartu itu berbayar atau tidak tergantung kesepakatan di dalam organisasinya. Jika pun berbayar itu tak masuk kategori pungutan liar (pungli).  Kategori pungli jelas John, apabila pemerintah membuat aturan, misalnya menyiapkan kartu gratis tapi dijual.

Hal seperti itu, ungkapnya pernah terjadi di masa PSDD di Timika 2020 lalu. Sticker yang diterbitkan pemerintah dan diberikan secara gratis kepada petugas dan pekerka esensial justru ada indikasi diperjualbelikan, termasuk oleh yang menerima sticker.

Ia menyarankan pedagang online mendaftarkan para kurir mereka di jasa transportasi online di Timika misalnya Mijek dan Anterin. Setidaknya  mereka bisa mendapat jaket dah helm sebagai identitas

"Bergabung, berkolaborasi antara penjual online dan transportasi online. Dan tentunya harus  mentaati prokes dan aturan PPKM," tutupnya. (Burhan)