Proses APBD Mimika Mesti Dipercepat, Belum Lagi Dievaluasi Pemprov
Capti: Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Faris/ Papua60detik
Capti: Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika yang sudah ditetapkan sebesar Rp7,5 triliun hingga kini masih berproses. Belum jadi DPA yang dipedomani setiap OPD.

APBD yang baru ditetapkan 18 Januari itu belum lagi dievaluasi oleh Pemprov Papua Tengah dan dirasionalisasi.

"Harus dipercepat kalau tidak kita terlambat sekali," kata Wakil Bupati Johannes Rettob, Selasa (23/1/2024).

Seperti diketahui, penetapan APBD 2024 Mimika terlambat. APBD sebesar Rp7,5 triliun itu baru ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada 18 Januari.

Seluruh fraksi DPRD Mimika dalam pandangan akhirnya menyetujui rancangan APBD yang diajukan pemerintah.

Tapi meski setuju, Fraksi PDIP tetap mempertahankan pandangannya dengan menolak item dana hibah sebesar Rp30 miliar untuk Peresmian Gereja Kingmi Marthen Luther Mile 32. Dana ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat. (Faris)