PT Freeport Evaluasi SOP Pasca Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Pekerja
Jenazah Edi Ruslandi yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Mile 61 areal PT Freeport Indonesia pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Foto: Istimewa/Papua60detik
Jenazah Edi Ruslandi yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Mile 61 areal PT Freeport Indonesia pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Foto: Istimewa/Papua60detik

Papua60detik - Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, telah melapor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kecelakaan kerja yang menewaskan Edi Ruslandi seorang pekerja PT Eksplorasi Nusa.

Ia mengatakan, PTFI akan mengevaluasi kasus kecelakaan kerja tersebut, khususnya terkait penerapan SOP selama bekerja.

"Sementara dilakukan penyelidikan. Kita akan evaluasi terhadap penyebab kecelakaan untuk perbaikan ke depan," kata Riza dalam pesan singkat yang diterima Papua60detik, Kamis (10/12/2020) pagi.

Edi dilaporkan terjatuh dari atas tebing saat memasang jaring kawat penahan longsong di Mile 61 areal PT Freeport Indonesia pada Rabu (9/12/2020) kemarin.

Dari hasil olah TKP Polsek Tembagapura, korban ditemukan dengan posisi tengkurap tanpa menggunakan body harnest atau alat pelindung diri.

Mengutip keterangan saksi, Kapolsek Tembagapura Ipda Eduardus Edison mengungkapkan, korban sebelumnya mendapat tugas melakukan pekerjaan drilling pada meeting pagi sekitar pukul 08.30 WIT.

"Kejadiannya di Mile 61. Saat itu saksi melihat korban melambaikan tangan memegang kantong bening. Selanjutnya korban terjatuh dari tangga ke arah jalan concrete  dengan ketinggian tebing ke jalan concrete sekitar 40 meter," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Rabu sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah korban sudah diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Airfast pada Kamis siang sekitar pukul 12.08 WIT. Selanjutnya jenazah almarhum dibawa ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat. (Salmawati Bakri)