PT Freeport Rehabilitasi DAS Grime di Jayapura

- Papua60Detik

Penanaman 200 pohon di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Grime, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (22/11/22),  menandakan dimulainya Program Rehabilitasi DAS di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.
Penanaman 200 pohon di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Grime, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (22/11/22), menandakan dimulainya Program Rehabilitasi DAS di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.

Papua60detik - PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan pencanangan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura Papua, Rabu (22/11/22). 

Sebanyak 200 bibit pohon ditanam bersama-sama oleh PTFI dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Pemkab Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala Kampung dan Ondoafi.

PTFI memilih Distrik Kemtuk karena menjadi salah satu lokasi rehabilitasi DAS PTFI dengan luas area 594,56 ha, yang terdiri dari 4 Blok dan 19 Petak yang tersebar di 4 Kampung, yakni Mamda, Mamei, Nambom, dan Kwansu, yang keseluruhan lokasinya masuk dalam DAS Grime. 

Sebelumnya  PTFI sudah melakukan kegiatan penanaman pada tahun 2021 seluas 7.5 hektar di Distrik Sentani Timur.

“Tujuan dari kegiatan rehabilitasi ini adalah memulihkan, mempertahankan kawasan hutan sebagai system penyangga kehidupan di sekitarnya, dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat untuk jangka panjang dari tanaman hasil rehabilitasi DAS yang dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi,” kata Vice President Environmental PTFI, Gesang Setyadi seperti dalam rilis Corporate Communications PTFI, Selasa (29/11/2022).

Untuk kebutuhan jangka panjang, diharapkan tanaman rehabilitasi DAS dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru karena 25 persen yang akan ditanam dalam satu hektar adalah tanaman buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

PTFI mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk rehabilitasi DAS bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai & Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo.

Implementasinya dimulai dari penanaman hingga pemeliharaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 tahun 2019. 

“PTFI mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK. 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang pinjam pakai hutan untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PT Freeport Indonesia, dan fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindung dan produksi terbatas seluas 3.810,61 hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua” kata Gesang Setyadi. 

Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua, didasarkan pada  dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha. 

Sesuai SK itu, rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang akan di mulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi distrik yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura & Heram.

Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung diatas, PTFI berkoordinasi dengan aparatur pemerintah setempat, dengan membentuk kelompok kerja, yang terdiri dari 5 kelompok kerja di Kampung Mamda, 2 kelompok kerja di Kampung Mamei, 9 kelompok kerja di Kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di Kampung Kwansu dengan total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat. 

Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihan areal penanaman dari tanaman penganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanam, mencampur media tanam berupa kompos, distribusi tanaman disetiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaan tanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu. Ketertlibatan masyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari rehabitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapat meningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan. (Burhan)




Bagikan :