PT Freeport & Tiga Serikat Pekerja Capai Kesepakatan PKB

- Papua60Detik

Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PTFI dan tiga serikat pekerja. Foto: Istimewa
Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PTFI dan tiga serikat pekerja. Foto: Istimewa

Papua60detik - Perundingan Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2022-2024 antara PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI telah mencapai kesepakatan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim perundingan PKB Senior Vice Presiden Industrial relation dan PAD PTFI, Demi Magai yang diampingi Senior Vice President Community Relation, Nathan Kum. 

Ketua Tim perundingan PKB, Senior Vice Presiden Industrial relation, Demi Magai menjelaskan, sebagaimana telah disepakati dalam tata tertib perundingan,   tim perunding serikat pekerja atau buruh dan tim perunding Pengusaha telah memulai perundingan dengan ketentuan-ketentuan PKB, termasuk pembahasan Pedoman Hubungan Industrial (PHI). 

Perundingan telah dimulai sejak tanggal 26 Februari 2024 dan pada Minggu 31 Maret 2024 Di Jakarta. Tim perunding manajemen Freeport beserta wakil SPSI, SBSI dan SPMP dalam Tim Perunding Serikat Pekerja PTFI bersama-sama telah menandatangani suatu perubahan atas kesepakatan Perundingan PKB PTFI.

Dikatakan, kesepakatan yang merupakan materi perundingan PKB akan disusun bersama kedua tim perunding sebagai PKB baru yakni PKB PTFI 2024-2026, yang berlaku mulai tanggal 1 April 2024 sampai 31 Maret 2026. 

"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perundingan atas kerjasama yang didasarkan atas nilai bersama perusahaan dan komitmen dalam merampungkan perundingan PKB tepat waktu," kata Ketua Tim perundingan PKB Demi Magai Kamis (12/11/2024) l

Berikut ringkasan butir-butir kesepakatan

kenaikan upah dan manfaat karyawan Pratama PTFI yaitu: Kenaikan upah pokok sebesar 4 persen pada 1  April 2024 dan 3 persen pada 1 April 2025.

Kedua kenaikan bantuan pendidikan anak diluar daerah kerja sebesar 10 persen. ketiga, kenaikan tunjangan kerja gilir sebesar 25 persen, 36 persen dan 13 persen.

Keempat, kenaikan bantuan biaya hidup di luar akomodasi perusahaan sebesar 10 persen. Kelima, kenaikan bantuan kacamata berupa Kenaikan  lensa dan kacamata sebesar Rp200.000,- dan lensa sebesar Rp 100.000,-

Keenam, bantuan kacamata untuk tanggungan langsung: diberikan 1x dalam 2 tahun. Ketuju, kenaikan bantuan penggantian pengobatan dan perawatan gigi sebesar 33 persen. terakhir kenaikan bantuan pemakaman sebesar 33 persen. 

Demi juga menyampaikan pihaknya juga mebimbang permintaan dari wakil SPMP dalam Tim Serikat agar Tim Manajemen tetap memberikan apresiasi yang bersyarat pada tercapainya kesepakatan perundingan oleh semua tim Serikat paling lambat 26 Maret 2024. 

Sehingga setelah membahas dan memperoleh masukan dari wakil SPSI dan SBSI serta wakil SPMP dalam Tim Serikat, Tim Manajemen telah melakukan modifikasi atas apresiasi bersyarat tersebut dan disetujui untuk memberikan manfaat tambahan yang bukan merupakan materi perundingan PKB sebagaimana tercatat dalam Kesepakatan tersebut.

"Manfaat tersebut antara lain berupa tambahan atas kenaikan 1 kali pembayaran Tabungan Hari Tua yang akan dibayarkan pada penggajian bulan April 2024 dan suatu apresiasi bagi karyawan Pratama PTFI akan dibayarkan pada tanggal 4 April 2024," pungkasnya. (Faris)




Bagikan :