Punya Komorbid, Penyintas dan Ibu Hamil Tidak akan Divaksin Covid-19
Vaksin covid-19 tiba di Bandara Soekarno Hatta, 6 Desember 2020. Foto: Screenshot channel YouTube Sekretariat Presiden.
Vaksin covid-19 tiba di Bandara Soekarno Hatta, 6 Desember 2020. Foto: Screenshot channel YouTube Sekretariat Presiden.

Papua60detik - Vaksinasi yang direncanakan akan dimulai pada Januari ini ternyata tidak akan diberikan kepada semua orang.

Penderita penyakit penyerta (komorbid) tertentu seperti jantung, autoimun, ginjal, reumatik, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, kelainan darah, infeksi saluran pernafasan akut(ISPA), defisiensi imun dan penerima transfusi tidak diperbolehkan mendapat vaksin.

“Karena kan yang diberikan ini adalah virus yang dilemahkan. Takutnya dikasihkan malah nanti efek sampingnya bisa berat,” kata Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung saat ditemui, Rabu (6/1/2021).

Penyintas atau orang yang sudah pernah terkonfirmasi covid-19 juga tidak akan divaksin. Menurut dr.Moses orang tersebut sudah memiliki daya tahan tubuh. Begitu pun dengan orang hamil dan juga menyusui juga tidak akan diberi vaksin.

“Jadi sebelum kita melakukan vaksin kita melakukan skrining dulu supaya kita bisa tahu siapa yang bisa dan tidak bisa kita berikan,” katanya.

Ia mengatakan vaksin covid-19 bukan obat, tetapi vaksin tersebut adalah salah satu cara mencegah penularan covid-19 seperti protokol kesehatan yang selama ini dilakukan.

Ia sangat berharap, masyarakat yang telah menerima vaksin tetap menerapkan protokol kesehatan. Bukan justru mengabaikannya.

“Tetapi mungkin satu hal yang selalu saya katakan bahwa jangan kemudian masyarakat dengan mendengar bahwa vaksin sudah ada kemudian menjadi lalai dan abai terhadap protokol kesehatan karena vaksin itu bukan obat. Vaksin kan kita disuntikkan virus yang lemah untuk kemudian merangsang atau memancing tubuh kita untuk membentuk daya tahan tubuh atau antibody,” jelasnya.

Ia pun tetap meminta masyarakat untuk melakukan olahraga cukup dan meningkatkan daya tubuh karena menurutnya perilaku tersebut secara alami akan melawan virus.

Dikutip dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Rangka Penanggulangan Covid-19, sesorang yang tengah menderita demam dengan suhu tubuh sama dengan atau di atas 37,5 derajat celsius, pemberian vaksinnya harus ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti tidak terkonfirmasi covid-19. (Anti Patabang)