Puskesmas Timika Jadi Puskesmas BLUD Pertama Di Papua
Papua60detik - Puskesmas Timika jadi Puskesmas pertama yang ditingkatkan jadi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pertama di Papua. Di Mimika sebelum Puskesmas Timika, RSUD sudah lebih dulu ditetapkan sebagai BLUD.
BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Alasan utama penetapan Puskesmas sebagai BLUD adalah agar apa yang dilakukan pengelola Puskesms tidak melanggar peraturan dan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat.
Dengan menerapkan Puskesmas sebagai BLUD maka dana kapitasi JKN bisa langsung digunakan tanpa harus disetorkan dulu ke kas daerah .
Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, Putu Yudi Tenaya menjelaskan fleksibilitas yang didapatkan oleh BLUD diantaranya adalah pertama, terkait pengelolaan pendapatan.
Kedua, pengelolaan belanja pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pengelolaan utang dan piutang, tarif, dan pengelolaan sumber daya manusia.
“Keempat, pengelolaan kerja sama. Kelima, pengelolaan investasi. Keenam, pengelolaan remunerasi serta pengelolaan SiLPA dan deficit,” jelasnya dalam pemaparan materi, Jumat (18/6/2021) di Hotel Grand Tembaga.
Ia mengatakan nantinya Puskesmas Timika akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagaimana sistem ini adalah yang terbaik dalam pelayanan bidang kesehatan.
“Karena bagaimanapun di sistem keuangan di negara kita untuk daerah, kita menggerakkan akuntansi anggaran. Jadi siklusnya itu berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada menggunakan mekanisme APBD maupun APBN. Jadi mekanisme APBD itu ketat sementara kita menghadapi situasi di lapangan itu berubah, dinamis,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulius Sasarari mengatakan dengan ditetapkannya Puskesmas Timika sebagai BLUD, maka mereka diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lanjutnya, keleluasan ini diberikan sebagai upaya menjadikan Puskesmas sebagai agen yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola secara bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Penerapan BLUD bagi Puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan terutama bagi Puskesmas yang telah menerapkan rawat inap. Ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening Puskesmas,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam pengelolaan pendapatan, Puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari APBD dan diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan Peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. (Anti Patabang)