Putusan MK, Apolo Safanpo - Paskalis Imadawa Dipastikan Jadi Gubernur Papua Selatan

- Papua60Detik

MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo. Foto: Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo. Foto: Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi

Papua60detik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut satu, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo pada sidang, Rabu (5/2/2025)

Dengan keputusan ini, pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa dipastikan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih serta bersiap menuju pelantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, yang sekaligus menutup kemungkinan ke tahap pembuktian terkait status keaslian Orang Asli Papua (OAP) sebagai dasar gugatan. 

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Dengan demikian, pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa bisa dipastikan bakal mengikuti pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo sekitar 20 Februari nanti. (Josua)




Bagikan :