PN Timika Respon Pemalangan di SP2, Eksekusi Ditunda
Papua60detik - Pengadilan Negeri Mimika merespon pemalangan yang dilakukan sejumlah warga terkait sengketa tanah di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di depan Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis 6 Agustus kemarin.
Dalam pres rilis Humas Pengadilan Negeri Timika yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas. pada Jumat (7/8/2026), mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Timika menerima surat gugatan tertanggal 6 September 2025 yang kemudian diregister dalam perkara nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim antara Anna Anggraini (penggugat) melawan Yona Magay (tergugat l), Anton Wandegau (tergugat II) dan Lana Erawati (turut tergugat I) dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Mimika sebagai (turut tergugat I).
Anna Anggraini sebagai penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa penggugat merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah bersertifikat hak milik nomor 1660 dan 1656 yang terletak di Jalan Cenderawasih SP2, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk Jalan Celebes.
Adapun luas keseluruhan bidang tanah itu 5000 m² di mana masing-masing bidang dengan ukuran Panjang 100 m x lebar 25 m dibeli pada tahun 2006 dari Lana Erawati. Pada sekitar tahun 2019 Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau(Tergugat II) melakukan pendudukan terhadap tanah obyek sengketa tersebut.
Agusta menyebut, guna meneguhkan hak-haknya, para pihak telah dipanggil untuk menghadap ke persidangan. Pada persidangan yang telah ditetapkan, tergugat I, tergugat II dan turut Tergugat I tidak pernah hadir meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22 September 2025, 29 September 2025, 6 Oktober 2025 telah dipanggil melalui Jurusita Pengadilan melalui tata cara yang patut.
Pada tanggal 11 Februari 2026, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian dari gugatan dari penggugat.
"Terhadap putusan tersebut, para pihak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum selama 14 (empat belas) hari. Namun, sampai dengan tanggal yang dimaksud tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh para pihak sehingga putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN telah berkekuatan hukum tetap," kata Agusta.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian oleh Anna Anggraini pada tanggal 04 Maret 2026 diajukan eksekusi yang telah di register kedalam register Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Di mana pengadilan telah melakukan serangkaian tahapan eksekusi seperti anmaning terhadap pihak,konstatering dan sita terhadap obyek sengketa.
Pada 6 Agustus 2026, setelah berbagai pihak berkoordinasi, termasuk Polres Mimika dalam aspek pengamanan, pihak terkait akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Agusta menegaskan sesuai amanat Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi menegakkan hukum dan keadilan.
"Seluruh prosedur eksekusi juga telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Namun, pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditangguhkan dengan mempertimbangkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat, dan guna menghindari potensi gangguan," tambahnya.
PN Timika menegaskan penundaan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat, para pihak, petugas pengadilan, dan aparat keamanan.
Menurutnya, tahap eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang perkara, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Timika menjalankan kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengadilan juga tidak memberikan penilaian atas klaim para pihak di luar persidangan karena seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan dalam putusan. (Martha)