Ratusan Pejabat Mimika Belum Laporkan Hartanya ke KPK
Papua60detik - Inspektorat Kabupaten Mimika mencatat, per Selasa (4/5/2021), sebanyak 136 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari jumlah 463 yang terdaftar, baru terlapor sekitar 327 orang, sedangkan 136 belum melaporkan harta kekayaan," kata Admin Unit Kerja LHKPN Inspektorat Mimika, Fransiskus Kelanit kepada wartawan.
Pelaporan LHKPN berakhir 31 Maret 2021 lalu. Dari jumlah 327 yang telah melaporkan, 308 di antaranya tepat waktu lapor, 19 orang lainnya berstatus terlambat lapor.
"Data terakhir yang diberikan oleh KPK baru sekitar 60 persen," paparnya.
Bahkan ungkapnya, masih ada pejabat yang sama sekali belum mendaftarkan diri, padahal posisinya di pemerintahan masuk kategori wajib laporkan harta kekayaannya.
Mereka yang wajib lapor meliputi para pejabat eselon II, eselon III, pejabat fungsional auditor dan P2UPD serta bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) yang mengelola kegiatan di atas 500 juta.
Menurut Fransiskus, prosedur pelaporan sebenarnya tidak rumit, hanya saja kesadaran wajib lapor yang kurang.
Ia mengaku pihaknya pun sudah menyampaikan ke admin-admin yang ada di OPD-OPD, namun tidak dilaksanakan. (Fachruddin Aji)