Razia Gabungan, Puluhan Angkutan Umum dan Barang Tidak Layak Operasi
Razia gabungan penertiban kendaraan angkutan umum dan barang, Kamis (17/11/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Razia gabungan penertiban kendaraan angkutan umum dan barang, Kamis (17/11/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Jajaran Polres Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub), Samsat dan Jasaraharja menggelar sweeping gabunga khusus kendaraan roda empat angkutan umum dan barang di beberapa titik, Kamis (17/11/2022).

Sweeping dilaksanakan di depan Perumahan Pemda, Jalan Cendrawasih, Jalur SP2 dan di depan  SPBU Jalan Hasanuddin. Hasilnya, terdapat sekitar 50 kendaraan roda empat dinyatakan tidak layak operasi karena tidak dilengkapi surat-surat atau tidak diperpanjang.

“Ada 50 kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. Ada yang sama sekali belum diurus, dan ada juga yang sudah mati dan tidak diperpanjang. Kita hanya mengarahkan agar segera berhubungan dengan pihak Samsat guna melengkapi surat-surat dimaksud,” ungkap Kepala Seksi Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Menajemen Rekayasa Lalulintas (LLAJ&MRL), Joe Ubroh usai razia.

Ia menyebut, dalam razia, petugas melakukan penertiban setiap kendaraan dengan mengecek KIR atau lebih dikenal dengan uji kelayakan secara teknis untuk digunakan di jalan raya.

“Sweeping ini akan dilakukan selama 4 kali, untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas di Timika,” ujarnya.

Ia mengatakan, ke depannya, petugas juga akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menggunakan aksesoris berlebihan. Seperti knalpot racing, lampu kerlap-kerlip, kaca, serta klakson yang melebihi standar. 

“Kita tahu masih banyak kendaraan yang aksesorisnya berlebihan dan menyalahi aturan,” kata Joe. (Amma)