Razia Polres Merauke, Tiga Penjual Miras Lokal Ditangkap
Papua60detik - Razia gabungan Satuan Narkoba dan Sabhara Polres Merauke berhasil menangkap tiga orang pelaku penjualan miras jenis lokal, Rabu (27/7/2022).
Dari razia itu juga, polisi menyita miras jenis lokal yang sudah dikemas di dalam botol.
Rilis Humas Polres Merauke menyebut, razia serupa akan digelar rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Sudah jamak diketahui, konsumsi miras sering kali jadi pemicu konflik atau kejahatan lainnya.
"Pelaku yang berhasil diamankan akan diberikan surat pernyataan dan wajib lapor dulu sebagai teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun bila masih melakukannya lagi akan diproses hukum," kata Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O Runtulalo.
Ia mengimbau, siapapun jangan mengambil keuntungan dengan menjual miras lokal.
"Karen dapat merugikan diri sendiri dan berbahaya bagi kesehatan," (Ami)