Realisasi APBD Tahun 2020 Hanya 71 Persen
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Rabu (7/7/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Rabu (7/7/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Realisasi penrimaan APBD Kabupaten Mimika tahun 2020 hanya 71,90 persen atau Rp2,3 triliun dari target Rp3,3 triliiun. Di sektor belanja APBD tahun anggaran 2020 terelaisasi sebesar 2,6 triliun atau 71,92 persen.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan,  realisasi belanja pada tahun anggaran 2020 tidak bisa dimaksimalkan karena masalah waktu pelaksanaan lelang dan kendala administrasi lainnya.

"Semoga bisa menjadi bahan koreksi bagi kita di tahun berikut," kata Bupati Eltinus Omaleng dalam rapat Paripurna I masa sidang II, di gedung DPRD Mimika, Rabu (7/7/2021).

Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan salah satu laporan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan.

LKPJ memberikan gambaran realisasi pelaksanaan program kerja dan hasil yang telah tercapai oleh pemerintah dalam melaksanakan APBD selama satu tahun anggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Alex Tsenawatme mengatakan sidang paripurna I masa sidang II tentang LKPJ Bupati Mimika Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Pertanggungjawaban (PP-APBD) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta akuntable.

"DPRD Mimika memiliki fungsi legislasi dan pengawasan sehingga DPRD memiliki tugas dan kewjiban meminta LKPJ agar penyelenggaraan pemerintahan tidak menciderai hakekat demokrasi," katanya. (Fachruddin Aji)