Reskrim Polres Mimika Ringkus Residivis Curas
BBA, seorang residivis curas yang diringkus Jajaran Satreskrim Polres Mimika pada Kamis (13/4/2023) malam. Foto: Humas Polres Mimika
BBA, seorang residivis curas yang diringkus Jajaran Satreskrim Polres Mimika pada Kamis (13/4/2023) malam. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Jajaran Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Petrosea dengan korban bernama Noval Bolung.

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizka memimpin timnya meringkus pelaku berinisial BBA Alias Badu pada Kamis (13/4/2023) malam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, korban bernama Noval Bolung yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Fino 110 putih dicegat oleh pelaku di seputaran Jalan Petrosea. 

BBA saat itu langsung memukul dan mengakibatkan korban terjatuh, tidak sadarkan diri. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Menurut Hempy, BBA merupakan seorang residivis dengan kasus sama. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.

"Pelaku berhasil diamankan atas hasil lidik dan pengembangan anggota kita yang di lapangan serta dibantu satker-satker lain dan masyarakat," ujar Hempy. (Burhan)