Roy, DPO Kasus Mutilasi di Timika Akhirnya Ditangkap
Suasana Mako Polres Mimika, depan ruangan pemeriksaan DPO kasus mutilasi Roy Marthen Howay, Sabtu (8/10/2022). Foto: Amma/Papua60detik
Suasana Mako Polres Mimika, depan ruangan pemeriksaan DPO kasus mutilasi Roy Marthen Howay, Sabtu (8/10/2022). Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik - DPO kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, yakni Roy Marthen Howai akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Cemara Distrik Wania. 

Selanjutnya, Roy dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.

"Masih diperiksa," ujar AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi Papua60detik.

Roy merupakan salah satu dari 10 tersangka kasus mutilasi. Pad kasus ini empat warga sipil dan enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.

Roy diketahui berperan aktif dalam proses eksekusi terhadap empat warga Nduga. Bahkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi para korban, Sabtu (3/9/2022) lalu, Roy berperan dari perencanaan sampai pembagian uang hasil rampokan.

Kendati demikian, belakangan ini beredar video pengakuan Roy di channel Youtube Redaksi JubiTV.

Dalam video tersebut, Roy mengaku hanya sebatas perantara karena diminta oleh salah satu tersangka berinisial APL alias Jack untuk mencari pembeli senjatan api jenis AK-47 yang dijual seharga Rp100 juta.

“Jadi setahu saya, saya cuman menjadi jembatan untuk antar mereka, pertemukan, transaksi semua barang senjata. Setelah itu, saya jalan. Selanjutnya, masalah lain-lain (tentang) pembunuhan atau apapun itu saya tidak tahu,” ujar Roy dalam posisi jongkok di hutan dalam video tersebut. (Amma)