RR, Residivis Narkotika Diringkus Polisi
RR diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Mimika Selasa (26/7/2022) malam. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
RR diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Mimika Selasa (26/7/2022) malam. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Seorang residivis kasus narkoba, RR alias Rendy ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika di Gang Pepaya, jalan Hasanudin-Irigasi, Selasa (26/7/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIT. 

Kabarnya, RR ini belum bebas dari penjara karena kasus narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, RR ditangkap lagi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku membeli dengan sistem tempel lalu menjualnya kembali dan sebagian digunakannya sendiri.

"Jadi dia pengedar dan pengguna juga," ujarnya saat dikonfirmasi Papua60detik, Kamis (28/7/2022).

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang bukti berupa dua plastik bening kecil berisi sabu-sabu. Bungkusan plastik itu ia simpan dalam bungkusan rokok.

"Barang buktinya disembunyikan di atas toilet. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) serta dua buah korek gas yang dimodifikasi, dan satu handphone beserta sim card," sebut Mansur. 

Akibat perbuatannya, pelaku RR alias Rendy dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Amma)