Sabar, Belum Ada Juknis Pembayaran THR ASN Dari Kemenkeu
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Mallisa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Mallisa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika hingga berita ini dirilis belum menerima petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi  aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN.

"Sampai sekarang belum ada Juknisnya, semoga hari ini sudah diberikan. Kalau sudah ada pasti kita segera tindaklanjuti untuk dilakukan pembayaran," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malissa, Senin (3/4/2021).

Menurut Marthen pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan tiga hari sebelum hari  raya. Ia berharap Juknisnya secepatnya terbit.

Terkait THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Pasal 6 peraturan itu mengatakan, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas LPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-Pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.

Kemudian pada Pasal 7 diatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.

Sementara terkait dengan pembayaran diatur dalam pasal 11 diatur, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. (Fachruddin Aji)