Sah, Lahan Pelabuhan Pomako Milik Pemkab Mimika
Rapat koordinasi penyelesaian lahan Pelabuhan Pomako, di hotel Grand Mozza Rabu. (16/2/2022).  Foto : Dicky Elwuar/ Papua60detik
Rapat koordinasi penyelesaian lahan Pelabuhan Pomako, di hotel Grand Mozza Rabu. (16/2/2022). Foto : Dicky Elwuar/ Papua60detik

Papua60detik - Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Pomako tak bisa dilakukan karena terkendala kepemilikan lahan dan statusnya yang masih hutan lindung.

Padahal anggaran pembangunannya tersedia dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika lalu berinisiatif memfasilitasi rapat penyelesaian masalah lahan Pelabuhan Pomako di hotel Grand Mozza Rabu. (16/2/2022).  Pertemuan ini juga dihadiri oleh Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 5, 

Kesimpulannya, status sebagai hutan lindung sudah selesai dan Pemkab Mimika sebagai pemilik sah aset di kawasan tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika ditugaskan segera mengajukan penerbitan sertifikat lahan Pelabuhan Pomako ke Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat yang telah terbit selanjutnya akan dihibahkan ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. 

Kejari Mimika akan mendampingi Pemkab Mimika dalam upaya penerbitan sertifikat. Sementara KPK membuka pintu koordinasi jika timbul persoalan dengan instansi lain. 

"Kita dorong supaya disertifikatkan. Ada beberapa pihak yang mengaku (mengklaim kepemilikan), nah itu yang disingkirkan. Kalau kita tidak bergerak, terlambat bangun, pelabuhan itu seperti itu nanti, banyak warga di situ," kata Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Soal warga yang sudah bermukim di wilayah pelabuhan, rapat tersebut merekomendasikan instansi terkait Pemkab Mimika mengupayakan relokasi. (Dicky Elwuar)