Sampai Juli, Sudah 182 Pasangan di Merauke Putuskan Cerai
Humas Pengadilan Agama Merauke, M Sobirin. Foto:Ami/ Papua60detik
Humas Pengadilan Agama Merauke, M Sobirin. Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Kantor Pengadilan Agama Merauke menangani sedikitnya 209 perkara perceraian dari Januari hingga Juli 2023. Sebanyak 182 perkara sudah diputus cerai.

Dari perkara yang masuk, alasan mengajukan cerai didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan, KDRT dan alasan lainnya.

Di sisi lain, di tahun ini juga Pengadilan Agama Merauke berhasil memediasi 19 perkara rujuk. 

Humas Pengadilan Agama Merauke, M Sobirin mengatakan, jika dibandingkan dalam periode yang sama, perkara perceraian tahun ini menurun dibanding tahun 2022 lalu.

Hingga Juli 2022, perkara yang masuk di Kantor Pengadilan Agama sebanyak 237.

"Kita berharap bisa menurun," ujarnya, Jumat (21/7/2023). (Ami)