Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke

- Papua60Detik

Polisi memeriksa Manuel Metemko yang ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat Kabupaten Merauke pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.35 WIT.  Foto: Humas Satgas Nemangkawi
Polisi memeriksa Manuel Metemko yang ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat Kabupaten Merauke pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.35 WIT. Foto: Humas Satgas Nemangkawi

Papua60detik - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko di rumahnya, Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.35 WIT.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan, Manuel yang merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokasi kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Ia mengatakan, Manuel di akun Facebooknya menayangkan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana. Manuel antara lain diduga menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06/2021)'.

Pada postingan lain, Manu menulis, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal, Kamis (10/6/2021).

Ia menuding, masih banyak lagi postingan Manuel yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008. (Salmawati Bakri)




Bagikan :